Panduan Lengkap Mengurus SKCK: Persyaratan, Prosedur, dan Kegunaannya

  • Share
Panduan Lengkap Mengurus SKCK: Persyaratan, Prosedur, dan Kegunaannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi intelijen dan keamanan.

SKCK berisi informasi tentang ada atau tidak adanya catatan kejahatan seseorang. Dokumen ini sering menjadi persyaratan untuk berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau memenuhi kebutuhan visa untuk ke luar negeri.

Pengertian SKCK

SKCK adalah dokumen yang menggantikan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sejak tahun 2004. Surat ini diterbitkan untuk menjelaskan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat dalam tindakan melanggar hukum tertentu. SKCK biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kegunaan SKCK

SKCK memiliki berbagai fungsi yang sangat penting, di antaranya:

  1. Melamar pekerjaan: Baik di sektor pemerintahan maupun swasta, SKCK sering menjadi salah satu persyaratan utama.
  2. Mendaftar pendidikan: Beberapa institusi pendidikan memerlukan SKCK sebagai salah satu dokumen administrasi.
  3. Pengajuan visa atau izin tinggal: Bagi yang ingin bepergian atau tinggal di luar negeri.
  4. Pendaftaran CPNS atau anggota TNI/Polri.
  5. Pencalonan jabatan publik: Seperti pencalonan kepala daerah atau anggota legislatif.

Persyaratan Pengajuan SKCK

Untuk mengajukan SKCK, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berikut daftar persyaratan umumnya:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
  4. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4×6 (dengan latar belakang merah atau biru, sesuai ketentuan). Biasanya dibutuhkan 4 hingga 6 lembar.
  5. Sidik jari yang akan diambil di kantor polisi saat proses pengajuan.

Prosedur Pengajuan SKCK

Pengajuan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online, tergantung pada kebijakan kantor polisi di wilayah Anda.

1. Proses Offline

  • Kunjungi kantor polisi: Datangi Polsek, Polres, atau Polda sesuai kebutuhan.
  • Isi formulir: Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan pekerjaan.
  • Penyerahan dokumen: Serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  • Pengambilan sidik jari: Jika Anda baru pertama kali membuat SKCK, pengambilan sidik jari akan dilakukan oleh petugas.
  • Pembayaran biaya penerbitan: Biaya administrasi SKCK saat ini sebesar Rp30.000 sesuai dengan PP No. 60 Tahun 2016.
  • Pengambilan SKCK: Setelah semua proses selesai, SKCK Anda akan diberikan oleh petugas.

2. Proses Online

  • Akses laman resmi SKCK Online: Buka situs resmi di https://skck.polri.go.id.
  • Isi formulir online: Lengkapi data diri, unggah dokumen, dan pasfoto sesuai format yang diminta.
  • Cetak nomor registrasi: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima nomor registrasi yang digunakan untuk pengambilan SKCK.
  • Datang ke kantor polisi: Meskipun proses online telah dilakukan, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pengambilan dokumen fisik.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Perpanjangan SKCK: Jika masa berlaku SKCK telah habis, Anda dapat memperpanjangnya tanpa perlu mengulang proses dari awal, asalkan dilakukan sebelum habis masa berlaku.
  2. Dokumen pendukung tambahan: Beberapa kebutuhan khusus, seperti pendaftaran kerja di luar negeri, mungkin memerlukan legalisasi tambahan dari instansi tertentu.
  3. Informasi transparan: Pastikan data yang Anda berikan adalah benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang memiliki banyak fungsi dalam berbagai aspek kehidupan, baik di dalam maupun luar negeri.

Dengan memahami persyaratan dan prosedur pengajuannya, Anda dapat lebih mudah mempersiapkan dan mendapatkan dokumen ini. Pastikan selalu memperbarui informasi terbaru terkait kebijakan pengajuan SKCK di wilayah Anda, agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.

  • Share
Exit mobile version